Berita Global 24 Blog Moneter Apa Yang Terjadi Apabila Cicilan Sumbangan Tak Dibayar?
Moneter

Apa Yang Terjadi Apabila Cicilan Sumbangan Tak Dibayar?

Ilustrasi keuangan atau utang
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609

Daftar Isi

Jakarta

Karena satu dan lain hal, keadaan keuangan kita sungguh tidak dapat diduga. Kehilangan pekerjaan, pengeluaran tak terduga, atau pendapatan yang menurun sanggup membuat orang menegaskan untuk mengajukan pertolongan atau kredit.

Biasanya, pemberi pertolongan baik bank maupun non-bank akan mengenakan denda atau bunga pelengkap selaku respon dari keterlambatan pembayaran. Tingginya bunga yang dikenakan pada pertolongan sanggup menghasilkan cicilan menjadi lebih besar dan sulit untuk dibayar.

Meminjam duit tetapi tak punya cukup dana untuk membayar, memunculkan terjadinya tunggakan. Jika pembayaran tidak dijalankan dalam waktu yang lama, hal ini sanggup berujung pada gagal bayar. Dalam suasana menyerupai ini, pihak pemberi pertolongan atau lender yang hendak menanggung kerugiannya. Lantas, apa saja risikonya kalau kita tidak mengeluarkan duit cicilan pinjaman?

Melansir Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI), Sabtu (30/11/2024), gagal bayar merujuk pada keadaan di mana peminjam tidak dapat menyanggupi sebagian atau seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman. Berikut dampaknya kalau kita tidak mengeluarkan duit cicilan pinjaman.

1. Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sudah menjadi diam-diam umum, syarat untuk menerima pertolongan dana di fintech pendanaan bareng atau P2P lending mesti melengkapi dan mengunggah berkas menyerupai KK, NPWP, KTP, slip honor dan akun internet banking.

Syarat ini berniat mudah-mudahan fintech bisa mengenali data peminjam dana dan mengevaluasi skor kredit. Ketika dalam jangka waktu pertolongan dana mengalami gagal bayar, peminjam akan menerima konsekuensi yaitu data langsung akan dilaporkan ke OJK. Selanjutnya data anda akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Ke depannya anda akan mengalami kesusahan atau bahkan tidak dapat menerima pertolongan dana dari forum keuangan maupun di fintech pendanaan bersama.

Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Disegani Dunia sebab Tidak Gagal Bayar Utang

2. Denda dan bunga akan menumpuk

Meminjam dana di forum keuangan atau fintech pendanaan bersama, Anda akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak sempurna waktu mengeluarkan duit cicilan. Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan menghasilkan utangmu kian besar.

Menurut hukum OJK, terkait bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bareng meliputi, bunga optimal pertolongan 0,8% per hari, denda keterlambatan optimal sebesar 0,8% per hari dari jumlah pokok pertolongan dana. Denda keterlambatan pertolongan dana yang dikenakan optimal 100% dari total pokok pinjaman.

3. Aktivitas terusik dan bisa berujung stres

Dalam hal mengatasi pertolongan dana yang menunggak atau gagal bayar umumnya pemberi pertolongan memiliki caranya sendiri. Secara umum, peminjam dana akan diingatkan untuk pembayaran lewat telepon, e-mail, SMS dan kalau telah menunggak akan ada tim collection (penagihan) yang hendak ke rumah.

Dalam proses penagihan ini telah niscaya menghasilkan aktivitasnya terganggu, terlebih kalau mengalami gagal bayar. Tentunya intensitas kunjungan tim collection maupun notifikasi akan kian meningkat.

gagal bayarcicilan pinjamandenda keterlambatanbunga pinjamanblacklist ojkrisiko pinjamankesehatan finansial

Exit mobile version