
Jakarta –
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan sumbangan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang belum cair selama lima tahun kemungkinan akan dibayar pemerintah di 2025 ini.
Sebab pihaknya telah mengajukan surat penambahan budget Kemendiktisaintek untuk melakukan pembayaran tunjangan ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di mana menurutnya Kemenkeu juga telah menyediakan sinyal nyata terkait pencairan budget ini.
“Tukin ini telah hingga pembahasan antar Kementerian dan cukup intensif. Terakhir kami menyurati Kementerian Keuangan untuk menganggarkan pembayaran tukin yang telah tertunda selama lima tahun,” kata Satryo di di Menara Global, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
“Prinsipnya dari Kementerian Keuangan telah menyepakati perkiraan kami dan semoga dalam waktu erat Menteri Keuangan sanggup menyediakan persetujuan. Makara optimis ada penyelesaian untuk teman-teman yang perlu dibayar tukinnya,” sambungnya.
Terkait pembayaran tukin dosen yang tertunda selama lima tahun terakhir ini, Satryo menerangkan permasalahan ini bermula dari penerbitan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam hukum itu, ASN di lingkungan Kemendikbud yang sekarang Kemendiktisaintek, tukin cuma berlaku bagi ASN di bidang administratif. Beda dengan dosen yang mendapat tunjangan profesi alih-alih tukin.
Meski begitu, tunjangan profesi ini cuma diberikan terhadap mereka yang telah memiliki sertifikasi profesi dosen (serdos). Alhasil mereka, utamanya para dosen muda, yang belum mendapat serdos tidak sanggup tunjangan profesi.
“Nah dosen yang PNS itu definisi untuk pendapatannya itu ada honor plus tunjangan fungsional plus tunjangan profesi. Sebetulnya di dosen tukin nggak ada sebab beda menganggap performance dari dosen, lain dengan admin. Admin dengan tukin dijumlah jam segala macam. Kalau di dosen dengan profesi, akta profesi dosen,” terangnya.
“Nah mereka itu yang tidak mendapat tunjangan, yang telah punya sertifikasi dosen mereka sanggup kan. Dapat profesi, fungsional, gaji, nggak ada perkara mereka itu. Yang belum serdos ini yang bermasalah, mereka menuntut ‘loh kita kok nggak dibayar’. Ya biar adil sebab bukan kesalahan mereka belum serdos, dicobalah untuk tukin yang dipakai mengubah tunjangan profesi itu, bagi yang belum serdos,” papar Satryo lagi.
Baca juga: Intip Gaji PNS 2025, Apakah Ada Kenaikan? |
Namun sebab banyak sekali hal, tergolong pergeseran nomenklatur Kementerian dari Kemendikbud kemudian meningkat menjadi Kemendiktisaintek hingga sekarang dipecah dan berubah lagi menjadi Kemendiktisaintek, perkara pembayaran tukin dosen menjadi tertunda hingga di saat ini.
Sebagai informasi, dalam catatan sebelumnya Satryo menyampaikan pihaknya telah mengajukan pelengkap budget Rp 2,6 triliun ke Kementerian Keuangan terkait pembayaran tukin dosen. Tukin ini akan cair pada 2025 sehabis mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Insya Allah jikalau Kemenkeu telah setuju, Banggar dewan perwakilan rakyat juga setuju, ya,” ucapnya pada detikEdu di saat dijumpai di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025) lalu.
Menurutnya lewat pembayaran tukin ini pemerintah sanggup menutup perbedaan (closing the gap) pemasukan antara dosen ASN yang tidak mendapat tukin profesi dengan yang mendapatkannya. Diharapkan, langkah ini mendukung pemasukan dosen ASN tidak lagi di bawah pemasukan tenaga kependidikan (tendik) administratif di perguruan tinggi tingginya.
“Jadi, yang betul merupakan kita akan menutupi ya perbedaan yang selama ini ada antara yang sanggup tukin dan tidak sanggup tukin,” jelasnya.
Besaran budget Rp 2,6 triliun yang diajukan ini dijumlah dari data sementara dosen ‘korban’ dan rapelan tukinnya yang belum dibayarkan.
Simak juga Video: Blak-blakan Mendiktisaintek soal Tukin Dosen
tukin dosenpembayaran tunjangankementerian pendidikanasntunjangan kinerja