
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) mempublikasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 wacana Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023). Aturan ini berencana untuk mempersempit pemikiran penyusunan pembukuan keuangan bagi perusahaan yang menggunakan patokan akuntansi keuangan (SAK) Internasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ojk Aman Santosa menyampaikan penerbitan POJK ini menyediakan kepastian aturan bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.
Baca juga: Dorong Peningkatan Daya Saing Umkm Demi Perkuat Ekonomi
“Penerbitan POJK 26/2023 ialah tindak lanjut dari janji Pemerintah Indonesia dalam lembaga G-20 yang berencana untuk memajukan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan memajukan penerapan patokan akuntansi keuangan yang bermutu dan diterima secara internasional,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).
Aman menyampaikan penerapan SAK Internasional berlaku sejak periode tahun buku atau sehabis tanggal 1 Januari 2024. Bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara dapat menerapkan SAK ini selaku teladan dalam penyusunan laporan keuangan.
Adapun substansi pengaturan POJK ini di antaranya ketentuan lazim yang berisi definisi digunakan dalam POJK, seumpama emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara. Lalu ada juga ketentuan akuntansi bidang pasar modal dan patokan akuntansi keuangan internasional, pengguna SAK Internasional, dan laporan tahunan.
“Ketentuan perihal penyusunan pembukuan keuangan di antaranya meliputi ketentuan akuntansi yang menjadi teladan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. Lalu keharusan menyusun pembukuan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara,” tambahnya.
Baca juga: wikipedia
Kemudian adanya pengaturan pilihan untuk menyusun pembukuan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait. Bagi Pengguna SAK Internasional wajib untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten.
“Ketentuan peralihan dikala Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. Kemudian persyaratan pengungkapan yang wajib dilaksanakan di saat memutuskan pilihan untuk menggunakan SAK Internasional selaku teladan penyusunan laporan keuangan,” jelasnya.
Leave feedback about this