Berita Global 24 Blog Berita Pemerintah Secepatnya Kirim Dim Ruu Kementerian Sampai Wantimpres Ke Dpr
Berita

Pemerintah Secepatnya Kirim Dim Ruu Kementerian Sampai Wantimpres Ke Dpr

Baleg DPR-pemerintah menegaskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 cuma berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP terancam tidak sanggup mengusung Cagub di Jakarta.
Supratman Andi Agtas (Agung Pambudhy/)

Jakarta

Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah secepatnya mengirim daftar inventarisasi permasalahan (DIM) tiga revisi/rancangan undang-undang (RUU) ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiga RUU itu yakni RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres), dan RUU Imigrasi.

“Tadi kita berkonsultasi pada di saat selesai rapat terbatas kabinet tadi dengan Menteri Sekretaris Negara, di saat ini (DIM) lagi proses harmonisasi,” kata Supratman seusai pertemuan Pansus Hak Paten di gedung MPR/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“Tiga undang-undang, yakni Undang-Undang mengenai Kementerian Negara, dahulu Undang-Undang mengenai Imigrasi perubahan, yg terakhir Undang-Undang mengenai Wantimpres,” sambungnya.

Baca juga: DPR Belum Terima DIM RUU Kementerian Negara, Mensesneg Bilang Begini

Supratman berharap DIM itu sanggup diserahkan ke dewan perwakilan rakyat pada esok hari sampai lusa. Dengan begitu, pembahasan RUU antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sanggup secepatnya dikerjakan.

“Mudah-mudahan dalam sesuatu-beberapa hari ke depan DIM-nya sudah selesai dan sesegera mungkin akan dikirim ke DPR,” ujarnya.

“Pemerintah bareng dewan perwakilan rakyat pasti berharap seumpama itu ya lantaran itu tim kalian di pejabat eselon 1 dan 2 itu terus sedang komunikasi dalam rangka penyempurnaan DIM yg hendak secepatnya kalian kirim,” sambung dia.

ruu kementerian negararuu wantimpresruu imigrasimenkumhamdprHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi referensi di siniSelengkapnya

Exit mobile version