20 April 2025
Berita

Sekda Jatim Tegaskan Tak Ada Perbedaan Kua Ppas P-Apbd Dengan Nota Keuangan

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono

Surabaya

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono memastikan tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Menurut Adhy, yang terjadi cuma perbedaan penafsiran antara banggar dengan TAPD Jatim dalam mengerti postur anggaran.

“Adanya selisih belanja antara janji Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 lantaran pada di saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi perubahan budget yang mulanya berada pada Pos Pembiayaan, digeser ke pos belanja. Dengan begitu, nota dan usulan banggar pantas dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi,” kata Adhy di Surabaya, Senin (11/9).

Adhy menyampaikan selisih belanja antara janji Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 sebesar Rp 34,78 Miliar dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 35,23 Triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 446,86 Miliar.

Menurut Adhy, hal ini disebabkan lantaran pada di saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 Jatim terjadi perubahan budget sebesar Rp 446,86 Miliar. Dimana budget ini mulanya pada di saat janji Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 berada pada Pos Pembiayaan.

Baca juga: Dukung Pengembangan Ekosistem Keuangan Syariah Di Ri

Dengan rincian, untuk penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp 200 Miliar, PT Askrida sebesar Rp 46,86 Miliar, dan pencairan Dana Cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp 200 Miliar digeser ke Pos Belanja.

“Pergeseran ini disebabkan lantaran mengikuti ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 wacana Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal sanggup dilaksanakan jikalau jumlah yang mau ditambahkan sudah ditetapkan dalam Perda perihal penyertaan modal tempat yang bersangkutan,” katanya.

“Mengingat Perda dimaksud hingga dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda P-APBD 2023 belum ditetapkan, maka penyertaan modal sebagaimana dijadwalkan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 tidak sanggup dilakukan. Sehingga dijalankan perubahan ke pos Belanja Daerah,” lanjutnya.

Ditambahkan, peraturan yang lain yakni pencairan dana cadangan mengerjakan SE Kemendagri tanggal 24 Januari 2023 Nomor 900.1.9.1/435/SJ wacana Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dimana, pada angka 5 dinyatakan bahwa penyediaan dana hibah Pemilukada wajib dianggarkan tahun 2023 sebesar 40% dari total besaran dana hibah yang disepakati.

“Hal ini juga sudah disokong dengan Perubahan Perda No. 6 Tahun 2022 wacana Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024,” katanya.

Baca juga: wikipedia

Secara regulasi, lanjut Adhy, perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan diperbolehkan menurut PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 94. Yakni jikalau terdapat penambahan keperluan pengeluaran jawaban kondisi darurat tergolong belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD sanggup menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS.

“Terkait perubahan ini, TAPD sudah menyodorkan terhadap Banggar DPRD tanggal 14 Agustus 2023 di Hotel Aston Sidoarjo pada Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023. Bahwa penyertaan modal untuk PT BPR Jatim, PT Askrida dan PT Air Bersih tersebut sanggup dijalankan apabila sudah dikelola dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang menertibkan penyertaan modal,” katanya.

Sementara itu terkait pemanis Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 400 Miliar yang disampaikan oleh TAPD pada di saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD tanggal 8 September 2023, hal tersebut masih berupa usulan pengajuan ke Badan Anggaran sekaligus menanggapi undangan Badan Anggaran pada di saat pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023.

“Dan pemanis pendapatan tersebut belum dimasukkan dalam Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Terkait dengan jalan masuk data yang dikehendaki oleh Badan Anggaran, TAPD sudah memamerkan data-data dimaksud lewat surat dan hal ini sudah disampaikan di sela-sela proses pembahasan antara banggar dengan TAPD,” pungkasnya.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video