Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah Ke Ojk
Ilustrasi – Foto: Dok. Shutterstock Jakarta – Pengawasan aset keuangan digital tergolong kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset