Berita Global 24 Blog BeritaEkonomiBisnis Tidak Ada Lagi Gabah Petani Dibeli Murah, Bulog Wajib Serap Rp 6.500/Kg
BeritaEkonomiBisnis

Tidak Ada Lagi Gabah Petani Dibeli Murah, Bulog Wajib Serap Rp 6.500/Kg

Petani membersihkan butiran gabah hasil panen di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (6/5/2024). Berdasarkan data panel Harga Badan Pangan Nasional, harga gabah mengalami peningkatan pada Senin (3/6/2024) dimana harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp5.980 dari Rp5.900 per kilogram, sedangkan harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan dari Rp6.380 menjadi Rp6.990 per kilogram. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wpa.
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

Jakarta

Pemerintah menetapkan bagi mencabut kebijakan ketentuan mutu gabah yg diserap Perum Bulog. Sebelumnya, meskipun sudah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram (kg), terdapat hukum mutu gabah yg sanggup diserap dengan harga tersebut.

Dicabutnya hukum itu tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 wacana Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Anggaran ini ditetapkan pada 24 Januari 2025.

“Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I aksara A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 wacana Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” suara diktum nomor kesatu dalam hukum tersebut, dikutip Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Prabowo Siapkan Rp 16 T bagi Bulog Serap Beras 3 Juta Ton

Revisi ini sudah ditetapkan selaku Hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R-50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

“Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan menjadi sebesar Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kilogram,” tulis diktum kedua.

“Perum Bulog menjalankan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua,” lanjut diktum keempat.

Anggaran itu mengutus Bulog menyodorkan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani terhadap Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan terhadap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

“Laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT paling sedikit memuat: a. data petani yang memasarkan GKP; b. volume pembelian GKP; dan c. lokasi pembelian GKP,” tutup keputusan tersebut.

Berikut hukum perembesan gabah yang sudah dicabut:

1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kg dengan mutu kadar air optimal 25% dan kadar hampa optimal 10%

2) GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan mutu kadar air optimal 25% dan kadar hampa optimal 10%

3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan mutu kadar air optimal 14% dan kadar hampa optimal 3%

4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan mutu kadar air optimal 14% dan kadar hampa optimal 3%

5) GKP petani di luar mutu 1 kadar air optimal 25% dan kadar hampa optimal 11-15% Rp 6.200/kg (rafakasi Rp 300/kg)

6) GKP petani di luar mutu 2 kadar air optimal 26%-30% dan kadar hampa optimal 10% Rp 6.075/kg (rafakasi Rp 425/kg)

7) GKP petani di luar mutu 3 kadar air optimal 26%-30% dan kadar hampa optimal 11-15% Rp 5.750/kg (rafakasi Rp 750/kg)

8) GKP penggilingan di luar mutu 1, kadar air optimal 25% dan kadar hampa optimal 11% Rp 6.400/kg (rafakasi Rp 300/kg)

9) GKP penggilingan di luar mutu 2 kadar air optimal 26%-30% dan kadar hampa optimal 10% Rp 6.275/kg (rafakasi Rp 425/kg)

10) GKP penggilingan di luar mutu 3 kadar air optimal 26%-30% dan kadar hampa optimal 11-15% Rp 5.950/kg (rafakasi Rp 750/kg)

Simak juga Video: Menko Pangan Umumkan Kenaikan HPP Gabah, Naik Kaprikornus Rp 6.500

[Gambas:Video 20detik]

harga gabahbulogkebijakan panganpemerintahpetanipenyerapan gabah

Exit mobile version