20 April 2025
Moneter

796 Acara Ilegal Diblokir Dalam 3 Bulan, Pinjol Paling Banyak

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Ilustrasi OJK/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober-Desember 2024. Entitas ilegal tersebut berisikan 543 entitas pemberian online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pemberian langsung (pinpri) yang potensial merugikan penduduk dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 201 proposal investasi ilegal terkait penipuan yang dijalankan oleh oknum dengan modus menyontek atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk menjalankan penipuan (impersonation).

Berdasarkan pemberitahuan resminya, Jumat (24/1/2025), Satgas PASTI mendapatkan 8 entitas yang menyodorkan investasi atau kesibukan keuangan ilegal yang terdiri dari:

a. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
b. CCS Compleo, penawaran investasi;
c. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online lewat grup facebook;
d. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, jual beli berjangka, valas, dan sektor industri setempat dengan tata cara deposit;
e. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata duit kripto;
f. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin
server AI yang menyodorkan penghasilan harian;
g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menyodorkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
h. World Pay One (WPONE), jual beli mata duit digital otomatis dengan teknologi AI.

Berdasarkan data 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI sudah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang berisikan 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pemberian daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI mengingatkan kembali agar penduduk untuk senantiasa berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pemberian daring ilegal maupun pemberian langsung alasannya merupakan potensial merugikan masyarakat, tergolong risiko penyalahgunaan data langsung peminjam. Masyarakat juga diminta untuk meragukan penawaran acara atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, terutama Telegram,” tegasnya.

Satgas PASTI juga mendapatkan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pemberian daring ilegal yang dilaporkan sudah menjalankan ancaman, intimidasi maupun langkah-langkah lain yang berlainan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Pemblokiran tersebut akan terus dijalankan berkoordinasi dengan Komdigi untuk menekan ekosistem pemberian online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: Mengkhawatirkan! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol Ilegal

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Dalam rangka mengembangkan upaya pelindungan pelanggan dan penduduk di sektor keuangan, pada 22 November 2024 sudah beroperasi Indonesia Anti- Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC merupakan inisiatif OJK bareng otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan disokong oleh perkumpulan industri terkait menyerupai perbankan dan pelaku tata cara pembayaran untuk membangun lembaga kerjasama penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar sanggup dikerjakan secara cepat dan berefek-jera.

Sejak permulaan beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC sudah mendapatkan 30.124 laporan, di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Dari jumlah tersebut, 14.099 antara lain sudah dijalankan pemblokiran (28,72%). Jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar dan jumlah dana korban yang sudah diblokir Rp 96 miliar (20,14%).

Pembentukan IASC berniat untuk mempercepat kerjasama antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan menjalankan penundaan transaksi secepatnya dan pemblokiran rekening terkait penipuan, menjalankan kenali para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan menjalankan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau terhadap penduduk yang menjadi korban penipuan untuk sanggup secepatnya menyodorkan laporan lewat situs web IASC dengan alamathttp://iasc.ojk.go.iddengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan atau proposal investasi dan pemberian online yang mencurigakan atau disangka ilegal atau menyodorkan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya terhadap Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email:[email protected] email:[email protected].

satgas pastipinjaman online ilegalinvestasi ilegalpenipuan keuangan

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video