20 April 2025
Berita

Mpr Undangan Soeharto & Gus Dur Diberikan Gelar Satria Nasional

Sidang Paripurna MPR
Foto: dok. MPR RI

Jakarta

Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan pimpinan MPR sudah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 tentang kedudukan pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

Berdasarkan putusan Kedap Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024 dan disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Pimpinan MPR bersepakat mengenai kedudukan aturan pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

“Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara segera Soeharto dinyatakan sudah simpulan dilaksanakan, alasannya yakni yg bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata Bamsoet dalam keterangan, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Waka MPR Sebut Nilai Budaya Harus Makara Pondasi Moral Teknologi AI

Hal itu diungkapkan olehnya usai Sidang Sempurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, hari ini. Hadir antara yang lain Ketua dewan perwakilan rakyat RI Puan Maharani, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto dan Amir Uskara, Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel dan Muhaimin Iskandar serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.

Bamsoet menyampaikan pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengenai Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid. Berdasarkan janji Kedap Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok Dewan Perwakilan Daerah tanggal 23 September 2024 dan disampaikan dalam Sidang Sempurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Pimpinan MPR memastikan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Kepala Negara RI K.H. Abdurrahman Wahid di sekarang ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi.

Sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 hingga dengan Tahun 2002. Sebelumnya, pimpinan MPR juga menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM tertanggal 13 September 2024, tentang Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP Nomor XXXIII/ MPRS/1967. Berdasarkan janji pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah memastikan bahwa bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 hingga 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS /1967 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi aturan oleh Keputusan Kepala Negara Nomor 83/TK/2012 mengenai Gelar Pahlawan Nasional terhadap Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 aksara e UU Nomor 20 tahun 2009 mengenai Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Seluruh hal tersebut dijalankan pimpinan MPR selaku bab dari penyadaran kita bareng bagi merealisasikan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. MPR yakni rumah kebangsaan kita bersama. MPR yakni penjelmaan semua rakyat Indonesia. Sudah sepatutnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa,” ujar Bamsoet.

Baca juga: Video Tap MPR II/2001 Dicabut, Cak Imin Setuju Nama Gus Dur Harus Dipulihkan

“Karenanya, pimpinan MPR RI mendorong biar jasa dan dedikasi dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, sanggup diberikan penghargaan yang patut sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku satria nasional, tergolong gelar Pahlawan Nasional,” sambungnya.

Dia mengingatkan biar jangan hingga ada warga negara Indonesia, terlebih seorang pemimpin bangsa yg mesti menjalani hukuman eksekusi tanpa adanya proses aturan yang adil. Nir perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan terhadap bawah umur bangsa yang tak pernah tahu, terlebih terlibat pada banyak sekali insiden kelam di masa dahulu.

“MPR yakni aktualisasi dari permusyawaratan semua rakyat Indonesia. Sudah sepatutnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yg mengikat kain banyak sekali warna, MPR menganyam hasrat dan hasrat bangsa dalam satu harmoni,” tutup Bamsoet.

gelar pahlawansoehartogus durLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi rujukan di siniSelengkapnya

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video