
Jakarta –
Kementerian Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus mengkaji pelaksanaan teladan kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) buat dipraktekkan selama libur nasional dan cuti bareng Idul Fitri 1446 H/2025. Penerapannya dibutuhkan sanggup membantu memperlancar arus balik kampung tahun ini.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, bareng instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis. Adapun instansi yang dimaksud antara lain Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya
Rini menambahkan, kebijakan tersebut nantinya mulai mengikuti dinamika serta suasana saat arus balik kampung dan arus balik Idulfitri 2025. Prinsipnya, Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam meminimalisir potensi kepadatan kemudian lintas.
“Nanti mulai kami terbitkan Surat Edaran terkait teladan kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan metode kerja saat libur nasional dan cuti bareng Idul Fitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, menurut masukan dan pembahasan bareng instansi dan stakeholder terkait,” kata Rini, dikutip dari informasi tertulis, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Rekam Jejak Syafruddin, Menteri PANRB Era Jokowi yang Tutup Usia |
Sedangkan selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN serta instansi pemerintah juga dikontrol dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023. Berdasarkan hukum itu, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja karyawan ASN di Bulan bulan puasa sebanyak 32,5 jam dalam sesuatu ahad tak tergolong jam istirahat.
Lebih lanjut Rini menjelaskan, secara lazim terdapat 2 macam pelaksanaan FWA yang sanggup dilaksanakan yakni kelonggaran kerja secara lokasi dan waktu. Implementasinya diserahkan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi sentra dan pemerintah daerah, yg bertanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yg sanggup menerapkan kelonggaran tersebut sesuai dengan keperluan organisasi.
“FWA telah dikontrol dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN utamanya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan kiprah kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk kelonggaran lokasi maupun kelonggaran waktu,” ujarnya.
Pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA ini ialah terminologi yg lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21/ 2023 tak memedulikan WFA, tapi pengaturannya sanggup dikaitkan dengan fleksibel tempat yg memiliki arti di tempat tinggal karyawan atau lokasi yang lain yg ditentukan/ditetapkan PPK.
Rini mengatakan, penerapan FWA perlu memperhatikan beberapa ketentuan. FWA sanggup diberlakukan oleh seluruh pegawai, tetapi terdapat beberapa standar karyawan yg perlu diperhatikan, di antaranya menyerupai tidak sedang menjalani atau dalam proses eksekusi disiplin, serta bukan karyawan baru.
Sementara bagi standar pekerjaan yg sanggup dilaksanakan dengan teladan FWA antara lain sanggup dijalankan di luar kantor, kemudian sanggup dijalankan dengan mempergunakan teknologi keterangan dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap wajah yg minimum, serta bersifat sanggup berdiri diatas kaki sendiri atau tidak membutuhkan supervisi yg terus-menerus.
“Yang paling penting dari pelaksanaan FWA yakni mutu terhadap pelayanan yang kalian berikan terhadap penduduk tak berkurang. Makara proteksi perkembangan teknologi kemudian juga mindset itu yg menjadi kekuatan untuk FWA ini sanggup berlangsung secara optimal,” kata Rini.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai mesti menyanggupi keharusan hari dan jam kerja dalam 1 ahad sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Kepala Negara No. 21/2023, yakni 5 hari kerja dalam 1 ahad dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tak tergolong jam istirahat.
Selain itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya ketika menjalankan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA mesti menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Simak juga Video ‘Menhub Usul Work From Anywhere 24-27 Maret, Antisipasi Pemudik Membeludak’:
pola kerja fleksibelpnsidul fitricuti bersamakementerian panrbflexible working arrangement
Leave feedback about this