
Jakarta –
Pengawasan aset keuangan digital tergolong kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan pihaknya sudah mempublikasikan peraturan pelaksana wacana peralihan kiprah pengawasan aset keuangan digital tergolong kripto yang berlaku mulai 10 Januari 2025.
“Kami sudah mempublikasikan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024 wacana Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 wacana Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini yang hendak mulai berlaku pada di saat peralihan kiprah dijalankan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam pertemuan pers virtual, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, kata Hasan, OJK juga sudah melakukan antisipasi dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun tutorial teknis yang terkait kerjasama dengan para stakeholder dan pelaku kerja keras terkait kesibukan aset kripto.
Baca juga: Awal Tahun, Harga Bitcoin Kembali Naik Tembus Rp 1,5 M |
“Kami sudah melakukan serangkaian inisiatif antara lain lewat kerjasama dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyetujui substansi yang nantinya akan diangkut dalam gunjingan program serah terima terkait peralihan kiprah ini,” jelasnya.
Hasan menyebut aneka macam inisiatif ini dalam rangka menyiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital tergolong kripto.
Hal ini mengingat jumlah penanam modal dan transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. “Seiring dengan sentimen bullish di golongan penanam modal aset kripto, juga adanya sentimen pertumbuhan regulasi global yang kian menyampaikan proteksi kepada kesibukan dan kepemilikan aset kripto, dan juga pasti kenaikan utilitas kripto menyerupai Bitcoin kian memperkuat pesona dari pasar kripto,” terperinci Hasan.
Simak Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia
pengawasan kriptobappebtiojkaset keuangan digitaluu p2skregulasi kripto
Leave feedback about this