
Jakarta –
Kendaraan listrik akan dibebaskan dari beberapa elemen pajak. Lalu pajak apa saja yang dibayarkan pembeli kendaraan beroda empat listrik tahun 2025?
Pemerintah akan melanjutkan insentif untuk kendaraan listrik. Tahun 2025, kendaraan beroda empat listrik akan memperoleh keringanan, khususnya dari segi pajak. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 wacana Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan dalam pasal 7, kendaraan berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari pemungutan PKB.
Baca juga: Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah |
Tak cuma PKB, kendaraan berbasis energi terbarukan seumpama kendaraan beroda empat listrik itu juga akan dibebaskan dari BBNKB. Berikut suara aturannya.
Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yakni kepemilikan dan atau penguasaan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk kebutuhan pertahanan dan keselamatan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilannegara abnormal dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang mendapatkan fasilitaspembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor yang lain yang ditetapkan dengan Perda.
Sementara pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D, selaku berikut:
Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni penyerahan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk kebutuhan pertahanan dan keselamatan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara abnormal dengan asas timbal balik, dan forum internasional yang mendapatkan akomodasi pembebasan pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor yang lain yang ditetapkan dengan Perda.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, pembebasan pungutan PKB dan BBNKB itu dilaksanakan salah satunya mendukung kebijakan pemerintah sentra dalam percepatan kegiatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana dikontrol dalam Perpres nomor 55 tahun 2019.
Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 11,4 Triliun untuk Subsidi Otomotif 2025 |
Tak cuma bebas PKB dan BBNKB, kendaraan beroda empat listrik juga masih akan memperoleh insentif PPN sebesar 10 persen. Ini ialah kegiatan lanjutan yang telah berlangsung tahun 2024. Selanjutnya untuk PPnBM, dikontrol dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 wacana Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah pasal 16, kendaraan bermotor berteknologi baterai dan fuel cell dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15 x 0). Artinya kendaraan bermotor yang masuk klasifikasi tersebut bebas PPnBM.
Soal opsen pajak, diterangkan bahwa opsen dipungut secara serempak dengan pajak yang dikenakan opsen. Sedangkan kendaraan listrik di sekarang ini tak dipungut PKB dan BBNKB. Dengan demikian, pembelian kendaraan beroda empat listrik tahun 2025 cuma akan dibebankan ongkos seumpama penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan juga SWDKLLJ

Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan
Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan
mobil listrikpajak kendaraaninsentif pajakbbnkbpkbppnppnbmkendaraan energi terbarukan
Leave feedback about this