20 April 2025
BeritaEkonomiBisnis

Daftar Barang Glamor Kena Ppn 12% Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi peningkatan pajak
Foto: Ilustrasi peningkatan pajak. (Shutterstock)

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto memberitahu peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai permulaan 2025. Prabowo menentukan peningkatan PPN ini cuma berlaku untuk barang-barang klasifikasi mewah.

Dilansir dari detikFinance, pengumuman itu disampaikan Prabowo di saat pertemuan pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024). Prabowo turut didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani di saat pengumuman peningkatan PPN itu.

“Saya ulangi, peningkatan PPN 11% ke 12% dikenakan kepada barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini telah kena PPN barang glamor yang dimakan golongan penduduk mampu,” ujar Prabowo.

Barang glamor yang dimaksud yakni yang masih obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kenaikan PPN menjadi 12% dikontrol dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

“Contoh, pesawat, jet langsung itu mencakup barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah glamor yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.

Baca juga: Cara Klaim Diskon Listrik PLN 50% serta Daftar Tarif Terbaru Januari 2025

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, barang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%. Sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak mengeluarkan duit PPN.

“Barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian yakni PPN nya 0% yakni tidak sama sekali mengeluarkan duit PPN,” terang Sri Mulyani.

Dia memastikan barang yang terdampak peningkatan PPN jadi 12% cuma barang yang telah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya dikontrol dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

“Ini cuma berlaku untuk barang dan jasa glamor yang selama ini telah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sungguh sedikit, limited. Yaitu barang seumpama private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sungguh mewah,” tuturnya.

Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya

Daftar Barang Kena PPN 12%

Jika mengacu dari PMK Nomor 15 Tahun 2023, pola barang glamor yang dikenakan PPN 12% misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga residensial glamor (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Selain itu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk kebutuhan negara, helikopter, golongan senjata api kecuali untuk kebutuhan negara, hingga kapal glamor yang bukan untuk transportasi umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik PLN 50% Berlaku Hari Ini, Cek Cara Beli-Rincian Harganya

Barang Tidak Kena PPN 12%

Barang Bebas PPN

Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

Kemudian juga tiket kereta, transportasi orang, jasa transportasi umum, jasa transportasi sungai dan penyeberangan, jasa distributor perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seumpama pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapat akomodasi PPN 0% atau tidak mengeluarkan duit PPN.

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Berlaku 2025, Ada Tambahan Tarif 66%

Barang PPN Tetap 11%

Sri Mulyani menentukan tidak akan ada pergeseran soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11%, misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.

“Jadi mulai sampo, sabun dan segala jenis yang telah sering di media lazim itu sebenarnya tetap tidak ada peningkatan PPN. Nanti kami juga akan secepatnya mengeluarkan PMK,” jelasnya.

20D

Video: Suara-suara Lega Warga Dengar PPN 12% Cuma Sasar Barang Mewah

20D

Video: Suara-suara Lega Warga Dengar PPN 12% Cuma Sasar Barang Mewah


ppn 12%pajak barang mewahbarang mewahprabowo subiantokenaikan pajakpmk nomor 15 tahun 2023barang kena ppnbarang bebas ppnpajak indonesia

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video