
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka gres dalam urusan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya, pengumuman tersangka akan dilaksanakan malam ini.
“Iya (penetapan tersangka urusan Jiwasraya),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Harli mengungkapkan ada satu orang tersangka yang hendak diumumkan malam ini. Namun, beliau belum menerangkan secara rinci sosok tersangka yang dimaksud.
“Satu orang,” ungkap Harli.
Baca juga: Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, dewan perwakilan rakyat Dorong Kepatuhan Hukum |
Manajemen Jiwasraya sebelumnya sempat buka-bukaan soal problem yang terjadi pada pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menyebut sudah terjadi fraud atau kecurangan dalam mengurus keuangan hingga mengakibatkan kerugian Rp 257 miliar.
Lutfi menyampaikan fraud itu ialah hasil audit yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Dia menyampaikan urusan yang terjadi di DPPK Jiwasraya sama menyerupai di asuransi Jiwasraya.
“Jadi ada pengelolaan investasi yang tidak cocok dengan ranah administrasi risiko yang prudent. Kalau kita sanggup bilang ini mirroring dengan Jiwasraya. Sudah dilaksanakan audit pemeriksaan pada 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang di saat ini sudah dipenjara,” kata beliau dalam rapat dengar pertimbangan dengan Komis VI dewan perwakilan rakyat RI menyerupai dilansir detikfinance, Kamis (6/2).
Lutfi memaparkan keadaan ambruknya keuangan DPPK Jiwasraya sudah terjadi pada 2003-2012. Dalam paparannya, kala itu setiap tahun terjadi defisit mulai dari Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar.
Baca juga: PT DKI Kuatkan Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus ASABRI |
Kemudian yang menjadi janggal, pada tahun 2013 hingga 2018, keadaan keuangan DPPK Jiwasraya kembali positif. Berdasarkan hasil investigasi, pada tahun itu sudah dilaksanakan transaksi saham berurusan bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lutfi menyebut, transaksi saham itu dilaksanakan oleh pelaku korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto.
“Setelah 2018 dan 2019 itu negatif. Kalau dilihat pada 2019 ini urusan Jiwasraya sudah merebak, dan para pelaku diproses secara hukum, sehingga pengelolaan dari investasi itu sudah nggak ada yang mengelola,” pungkasnya.
Simak juga Video: Jaksa Agung Serahkan Aset Jiwasraya Rp 3,1 T ke Erick Thohir
jiwasrayakasus jiwasrayakejagungtersangka jiwasrayaHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi rujukan di siniSelengkapnya
Leave feedback about this