Berita Global 24 Blog Berita Ketua Komisi Xiii Dpr Dukung Pemerintah Pulangkan Mary Jane Ke Filipina
Berita

Ketua Komisi Xiii Dpr Dukung Pemerintah Pulangkan Mary Jane Ke Filipina

Ketua Komisi XIII dewan perwakilan rakyat Willy Aditya (tengah) menjawab pertanyaan wartawan ketika datang di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Foto: Ketua Komisi XIII dewan perwakilan rakyat Willy (kemeja biru)-(ANTARA/Donny Aditra)

Jakarta

Ketua Komisi XIII dewan perwakilan rakyat RI Willy Aditya mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memulangkan terpidana mati masalah narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina. Willy menganggap langkah memindahkan tahanan atau transfer of prisoner ialah penghargaan tinggi terhadap kemanusiaan.

“Ini pembuktian penghargaan Presiden Prabowo terhadap hak asasi manusia. Pertimbangan kemanusiaan dan prinsip persahabatan antarbangsa yang ditunjukkan Kepala Negara. Ini akan menjadi modal besar dia dalam lobi internasional lainnya,” kata Willy terhadap wartawan, Rabu (20/11/2024).

Willy menyebut masalah Mary Jane sudah usang menjadi perhatian pegiat hak asasi insan dari banyak sekali negara. Menurutnya, Prabowo telah mengambil pilihan yg sempurna terkait pemulangan Mary Jane.

Baca juga: Yusril Sebut Kemungkinan Pengampunan hukuman dari presiden bagi Mary Jane Makara Kewenangan Filipina

“Sebagai negara yg juga meratifikasi konvensi PBB mengenai pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Kepala Negara sudah dengan bijak menimbang-nimbang putusan pemulangan Mary Jane. Ini akan menjadi pola untuk negara lain buat juga taat prinsip-prinsip perjanjian antarbangsa,” ujarnya.

Willy menyampaikan transfer of prisoner dalam United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) mempunyai arti bahwa masalah Mary Jane mulai diurus di negara asal, yakni Filipina. Dia meyakini Prabowo punya pertimbangan matang.

“Pak Kepala Negara pasti sungguh matang menimbang-nimbang prosedur UNODC selaku penghargaannya terhadap kedaulatan aturan Filipina dalam pergaulan internasional. Tentu kesempatannya ini akan menjadi preseden dalam kekerabatan kolaborasi yg lain antara Indonesia-Filipina dan negara lainnya,” katanya.

“Ini apabila kami hitung dari pelantikan, sempurna sesuatu bulan. Ini titik cerah selaku modal presiden bagi berdiplomasi di internasional,” sambung politikus NasDem tersebut.

Sebelumnya, Kepala Negara Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong menginformasikan terpidana mati perkara narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dieksekusi di Indonesia mulai pulang ke Filipina. Bongbong pun berterima kasih terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang nrimo terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini),” tulis Bongbong di akun Instagram resminya seumpama dilihat, Rabu (20/11).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan terpidana mati masalah penyelundupan narkotika yang berasal Filipina, Mary Jane Veloso, bukan dibebaskan. Dia mengatakan Mary Jane dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Mary Jane mulai dipindahkan lewat kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

“Nir ada kata bebas dalam statemen Kepala Negara Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines’, artinya menjinjing dia kembali ke Filipina,” kata Yusril, dalam pemberitahuan tertulisnya, dilansir Antara, Rabu (20/11).

Yusril menyebut Indonesia sudah menerima tuntutan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan sanggup dijalankan apabila syarat-syarat yg ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Adapun sejumlah syaratnya antara yang lain, mengakui dan menghormati putusan akibat pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yg terbukti sedang tindak kriminal di kawasan negara Indonesia. Yusril memastikan Mary Jane dikembalikan ke negara asal buat menjalani sisa sanksi di Filipina sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Selain itu, ongkos pemindahan dan pengawalan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yg bersangkutan.

“Dalam kasus Mary Jane, yg dijatuhi sanksi mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos mulai menampilkan pengampunan sanksi dan merubah hukumannya menjadi sanksi seumur hidup, mengingat pidana mati sudah dihapuskan dalam aturan pidana Filipina. Maka, langkah itu yakni kewenangan sepenuhnya dari Kepala Negara Filipina,” kata Yusril.

“Presiden kami sejak usang konsisten untuk tidak menampilkan pengampunan sanksi terhadap napi kasus narkotika,” sambungnya.

Baca juga: Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina

mary janenarkobakomisi xiii dprHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi teladan di siniSelengkapnya
Exit mobile version