
Jakarta –
KPK memanggil tiga orang saksi terkait urusan gratifikasi mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad/Mohamad Haniv. Salah satunya merupakan Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita.
“Hari ini Rabu (5/3), KPK menjadwalkan investigasi saksi terkait prasangka tindak kriminal korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: KPK Jelaskan Kemungkinan Aliran Gratifikasi Meski Haniv Resign DJP 2019 |
Tessa menyampaikan investigasi akan dijalankan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu ada dua saksi yang lain yang dipanggil, yakni Suyanto selaku PNS dan Yudios Syaftiar selaku Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan, periode 2021-2024.
“Pemeriksaan dijalankan di gedung KPK Merah Putih,” katanya.
Sebelumnya, KPK tentukan Haniv (HNV) selaku tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi di saat Haniv menjabat pada 2015-2018.
“Pada 12 Februari 2025, KPK tentukan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas prasangka tindak kriminal korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Eks Kakanwil Pajak Jakarta |
KPK menerka Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah duit terhadap beberapa pihak. Haniv disangka menggunakan duit itu untuk keperluan bisnis fesyen anaknya.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengantarkan email undangan pemberian modal terhadap sejumlah pebisnis yang merupakan wajib pajak.
Asep menyampaikan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelancaran bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima duit yang lain senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.
“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show merupakan sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak menerima laba atas pemberian duit sponsorship untuk acara fashion show,” terang Asep.
KPK menyebut duit belasan miliar itu tidak sanggup diterangkan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
eks kepala kanwil pajak jakarta terima gratifikasigratifikasimohamad hanivkpk