
Jakarta –
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut 67 ribu utang UMKM di bank sudah dihapus. Menurutnya nominal utang yang diputihkan itu meraih Rp 2,5 triliun.
Maman menjelaskan, proses hapus utang UMKM bukanlah perkara mudah. Pasalnya banyak data yg sudah berubah, tergolong alamat sampai data kependudukan.
“Masih selalu berjalan, mendekati menuju 67 ribu. Memang verifikasinya rumit sekali alasannya yakni kan banyak yg mungkin telah pindah alamat, pindah KTP, macem-macem. Rp 2,5 triliunan, plus minus,” kata Maman di saat dijumpai di Kompleks dewan perwakilan rakyat RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Utang 10.000 UMKM Sudah Dihapus di Awal 2025 |
Sebagai informasi, aktivitas peniadaan utang UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet terhadap UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Melalui hukum tersebut, kredit macet para pelaku UMKM mulai dihapuskan, terutama bagi mereka yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa waktu kemudian Maman menyebut total UMKM yang bakal dihapus utangnya sebanyak 1 juta. Dari jumlah itu nominal utangya meraih lebih dari Rp 14 triliun.
“Kalau yg 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 triliun sekian,” ucapMaman pada Januari dulu.
Utang 67 Ribu UMKM Dihapus, Nilainya Tembus Rp 2,5 T
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut 67 ribu utang UMKM di bank telah dihapus. Menurutnya nominal utang yg diputihkan itu meraih Rp 2,5 triliun.
Maman menjelaskan, proses hapus utang UMKM bukanlah kasus gampang. Pasalnya banyak data yang telah berubah, tergolong alamat sampai data kependudukan.
“Masih terus berjalan, mendekati menuju 67 ribu. Memang verifikasinya rumit sekali alasannya yakni kan banyak yang mungkin sudah pindah alamat, pindah KTP, macem-macem. Rp 2,5 triliunan, plus minus,” kata Maman di saat dijumpai di Kompleks dewan perwakilan rakyat RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Sebagai informasi, aktivitas peniadaan utang UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Kredit Piutang Macet terhadap UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Melalui hukum tersebut, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, terutama buat mereka yg menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Beberapa waktu kemudian Maman menyebut total UMKM yg bakal dihapus utangnya sebanyak 1 juta. Dari jumlah itu nominal utangya meraih lebih dari Rp 14 triliun.
“Kalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 triliun sekian,” ucap Maman pada Januari dulu.
Simak Video Pernyataan Prabowo Setelah Hapus Utang UMKM-Petani-Nelayan
umkmpenghapusan utangkredit macetmaman abdurrahmanbumnbantuan keuangan
Leave feedback about this