
Jakarta –
Pemerintah Indonesia selalu menampilkan keseriusannya memperkuat pemberian hak cipta para seniman lokal. Melalui Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), banyak sekali langkah strategis telah dipersiapkan.
Syarifuddin selaku Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Konservasi Kekayaan Intelektual, memastikan pentingnya kesadaran kolektif. Sebab, hal itu penting demi mempertahankan hak cipta di industri musik Indonesia.
“Sebagai bangsa yg kaya akan budaya dan seni, kalian memiliki keharusan sopan santun dan aturan untuk mempertahankan dan menghargai karya cipta para seniman musik Tanah Air,” ujar Syarifuddin dalam keterangan resmi, Minggu (23/2/2025).
“Menggunakan pemutar musik yg sah dan mengeluarkan duit royalti yang sempurna bukan cuma sekadar kewajiban, tapi juga bentuk apresiasi kepada karya yang sudah menghibur dan menampilkan pengaruh nyata bagi banyak orang,” tambahnya.
Baca juga: LMKN Ingin Tata Kelola Royalti Serasi, Terus Ingatkan Sadar Hukum |
Tak hanya itu, sosialisasi dan pengawasan pelanggaran hak cipta pun sekarang makin diperkuat perannya. Terlebih, bareng Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), keduanya akan menerapkan metode distribusi royalti yang lebih adil, akurat, dan transparan.
Syarifuddin juga mengingatkan bahwa penggunaan musik di ruang publik atau bisnis wajib mendapatkan izin atau lisensi hak cipta yg sah. Ia bahagia adanya Velodiva yang siap menjawab kegelisahan pelaku musik.
“Jika Anda memutar musik di area bisnis atau publik, pastikan menggunakan pemutar musik yg tepat dengan ketentuan dan platform yg sudah diusulkan oleh LMKN, menyerupai Velodiva,” tuturnya.
Melalui tindakan ini, pemerintah berharap terciptanya ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kepatuhan akan regulasi dan apresiasi kepada hal cipta juga menghasilkan para seniman sanggup mendapatkan faedah ekonomi atas karyanya.
“Menegaskan kembali dalam memperkuat hak cipta, juga penyanyi memperoleh keadilan, ketika-ketika pemerintah memperbaiki metode manajemen royalti hak cipta karya dan kalian perkuat lisensi dan royalti menghambat problem serupa (Ari Bias) terjadi di kemudian hari,” katanya.