
Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa budget untuk bantuan kinerja (tukin) dosen telah disiapkan. Hal ini ia sampaikan dalam rapat pers di Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025) lalu.
“Dosen yg di Perguruan Tinggi Negeri BLU yang belum menerapkan remunerasi bareng dengan dosen yang ada di Perguruan Tinggi Negeri Satker Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS forum layanan Dikti atau LLDIKTI yg di ketika ini menemukan bantuan profesi mulai diberikan bantuan kinerja atau remunerasi,” ucapnya, dilansir detikFinance.
Kabar ini bukan hanya ditunggu-tunggu oleh dosen dalam satu tahun terakhir, melainkan bertahun-tahun. Sebab, pemerintah belum membayarkan hak tukin dosen sejak 2020.
Penundaan ini pun menuai sorotan dari banyak sekali kalangan. Hal ini terutama, alasannya tukin dosen ialah potongan dari upaya pemerintah untuk memajukan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Kendati demikian, implementasinya tak berlangsung mulus.
Baca juga: Akhirnya Tukin Dosen Akan Cair, Ini 3 Kategori Penerimanya |
Baca juga: Efisiensi Anggaran Pendidikan, Gubes UGM: Generasi Masa Depan Bangsa Dikorbankan? |
Kondisi yang Miris bagi Tenaga Pendidikan
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga (Unair), Febby Risti Widjayanto beropini kalau dosen tengah mengalami diskriminasi alasannya haknya atas bantuan kinerja tidak dipenuhi selama lima tahun. Ia menyertakan kalau tukin juga tidak diperjuangkan dengan gigih oleh Kemendiktisaintek.
“Miris sekali di saat Kemendiktisaintek yg justru membawahi para dosen ASN malah tidak berpihak pada tenaga pendidik yg selama ini menjadi pilar utama melayani pendidikan tinggi bagi mahasiswa,” ungkap Febby dalam laman Unair, dikutip Minggu (16/2/2025).
Dia mengungkapkan kalau terdapat beberapa hal yg sanggup diperjuangkan buat bantuan dosen yakni, keberpihakan politik menyangkut prioritas nasional dari visi presiden untuk pengembangan SDM.
Dorong Revisi Aturan Buat Tukin Dosen
Tak hanya soal keberpihakan ke tenaga pendidik, menurut Febby, proses tata kelola juga mesti dilakukan. Hal ini termasuk pengajuan revisi budget pada kementerian keuangan, pengajuan kelas jabatan pada Kemenpan-RB, dan Perpres buat pencairan tukin.
Ia melanjutkan, kalau Indonesia masih berada dalam metode demokrasi yg fluktuatif. Pendidikan dianggap selaku investasi yang tak sanggup menciptakan imbal hasil yang cepat dan populer.
Para dosen ASN ataupun non-ASN tetap mesti memperjuangkan haknya lewat banyak sekali kanal, menyerupai memadukan diri dalam serikat pekerja kampus atau aliansi dosen. Febby beropini kalau persatuan ini penting alasannya hak atas kemakmuran itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita juga perlu menormalisasi bahwa permintaan hak atas kemakmuran bukanlah perbuatan melawan hukum. Mogok mengajar yakni hal lumrah selaku potongan dari menjaga martabat profesi dosen agar diperlakukan adil dan sesuai hukum,” jelasnya.
Febby berharap, tidak hanya negara saja yang menuntut dosen untuk menyanggupi kewajiban, namun negara juga mesti sanggup menyanggupi hak dosen.
Baca juga: Ramai-ramai Menjaga Amanat Aturan Pendidikan 20% APBN |

Video DPR: Kemenkeu Anggarkan Rp 2,5 T untuk Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek
Video Dewan Perwakilan Rakyat: Kemenkeu Anggarkan Rp 2,5 T untuk Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek
tunjangan kinerjadosenpemerintahdiskriminasi dosenanggaran pendidikanhak dosenunairkemendikbud
Leave feedback about this