Berita Global 24 Blog BeritaEkonomiBisnis Perkuat Jasa Keuangan, Ojk Terbitkan Hukum Baru
BeritaEkonomiBisnis

Perkuat Jasa Keuangan, Ojk Terbitkan Hukum Baru

Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo
Foto: Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo (Nathea Citra/detikBali)

Mataram

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempublikasikan peraturan untuk memperkuat sektor jasa keuangan. Kali ini terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017. Yakni, ihwal pelaporan dan usul pemberitahuan debitur lewat metode layanan pemberitahuan keuangan (SLIK).

Mengutip siaran resmi OJK, Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo menerangkan langkah ini diambil untuk memperkuat dan berbagi sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan di Indonesia. Perubahan kedua POJK SLIK ini sanggup memperbesar cakupan pelapor SLIK dengan lima jenis forum baru.

Baca juga: Istilah Pinjol Mau Diganti, Ini Alasannya

Lima jenis forum itu antara lain, perusahaan asuransi yang menjual buatan asuransi kredit atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang menjual produk asuransi pembiayaan syariah atau suretyship syariah. Lalu, ada perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah. Kemudian disusul penyelenggara layanan pendanaan bareng berbasis teknologi pemberitahuan (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

“Semua forum gres yang disertakan selaku pelapor mesti mulai melaporkan pemberitahuan ke SLIK. Paling lambat satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan,” kata Rudi, Jumat (9/8/2024).

Di segi lain, pihak-pihak yang diwajibkan menjadi pelapor SLIK termasuk bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan forum pembiayaan yang menyediakan akomodasi penyediaan dana. Kemudian disusul perusahaan imbas yang melakukan acara jerih payah selaku mediator pedagang imbas dan forum pendanaan efek.

“Sementara untuk forum jasa keuangan (LJK) yang menyediakan akomodasi penyediaan dana termasuk forum pembiayaan ekspor indonesia, pergadaian pembiayaan sekunder perumahan. Dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, jerih payah kecil dan menengah. Serta LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan peraturan OJK,” tutur Rudi.

Adanya penambahan pihak-pihak gres dalam pelaporan SLIK, diperlukan menjadi lebih komprehensif. Menurut Rudi, hal itu dilaksanakan guna mendukung industri jasa keuangan dalam administrasi risiko kredit atau pembiayaan sampai risiko asuransi atau penjaminan. Tak cuma itu, penambahan pihak gres diperlukan memperkuat acara jerih payah di sektor LJK.

“OJK berharap langkah ini sanggup mengembangkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan risiko keuangan. Serta mendukung stabilitas dan kemajuan pasar keuangan di Indonesia,” tandasnya.

Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol


ojk ntbaturan gres ojkjasa keuangan

Exit mobile version