
Banten –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nominal utang pemerintah per Agustus meraih Rp 8.461,93 triliun. Angka ini turun Rp 40,76 triliun (0,47%) dibandingkan Juli sebesar Rp 8.502,69 triliun.
Direktur Taktik dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Riko Amir menyampaikan, penurunan utang ini disebabkan adanya pembayaran utang jatuh tempo pada Agustus.
“Jatuh tempo itu kan di sesuatu tahun itu nggak di satu titik, disebar juga. Makara pas mungkin bulan itu, ada jatuh tempo yg sungguh besar, jadi utangnya turun,” tutur Riko terhadap awak media, di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Utang Pemerintah Turun Jelang Jokowi Lengser, Sisa Segini |
Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meraih 38,49%. Angka ini menurun dari rasio utang terhadap PDB bulan sebelumnya 38,68%.
Besaran rasio utang yang tercatat per simpulan Agustus 2024 ini masih di bawah batas kondusif 60% PDB sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Menurut Riko, rasio utang tersebut masih dalam lingkup yang aman. Pihaknya berharap gar rasio mampu dipertahankan dalam koridor yang menurun. Apalagi mengingat utang pemerintah naik drastis ketika pandemi Corona dahulu.
“Outstanding utang memang bertambah, namun secara debt to GDP telah menurun dan ketika pandemi rasio utang naik lagi. Dari angka 40,7%, perlahan kita turunkan,” ucapnya.
Baca juga: Prabowo Bakal Dapat Warisan Bunga Utang Rp 183 T sampai Akhir 2024 |
Sebagai informasi, dokumen dokumen APBN KiTa September 2024 mencatatkan, posisi utang pemerintah meraih Rp 8.461,93 triliun per 31 Agustus 2024 atau setara 38,49% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Lebih lanjut, komposisi utang pemerintah terdiri atas Rp 7.452,65 triliun dari surat bermanfaat negara (SBN) dan sumbangan Rp 1.009,37 triliun.
Leave feedback about this