Tidak Ada Lagi Gabah Petani Dibeli Murah, Bulog Wajib Serap Rp 6.500/Kg
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Jakarta – Pemerintah menetapkan bagi mencabut kebijakan ketentuan mutu gabah yg diserap Perum Bulog. Sebelumnya, meskipun sudah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram (kg), terdapat hukum mutu gabah yg sanggup diserap dengan harga tersebut. Dicabutnya hukum itu tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun