Berita Global 24 Blog Berita Pemerintah Mulai Serahkan Dim Ruu Minerba Ke Baleg Dpr Pekan Ini
Berita

Pemerintah Mulai Serahkan Dim Ruu Minerba Ke Baleg Dpr Pekan Ini

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan daftar inventarisasi problem (DIM) RUU Minerba akan diserahkan ke Baleg dewan perwakilan rakyat RI dalam waktu satu atau dua hari ke depan. (Dwi Rahmawati/)
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan daftar inventarisasi problem (DIM) RUU Minerba mulai diserahkan ke Baleg dewan perwakilan rakyat RI dalam waktu sesuatu atau dua hari ke depan. (Dwi Rahmawati/)

Jakarta

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan daftar inventarisasi problem (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI dalam waktu satu atau dua hari. Supratman menyebut pemerintah menyambut baik RUU Minerba selaku inisiatif dewan perwakilan rakyat RI.

“Pemerintah menyambut baik inisiatif dewan perwakilan rakyat RI untuk menyusun Rancangan UU Minerba selaku bab dari upaya perbaikan manajemen minerba ke depan serta selaku upaya untuk melaksanakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menaikkan pemanfaatan mineral dan watu bara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” kata Supratman dalam meeting kerja dengan perwakilan Kementerian ESDM sampai Menteri Hukum di dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Supratman menyampaikan, dalam waktu 1-2 hari, DIM dari pemerintah mulai diserahkan. Dia menyampaikan pengisian DIM menanti kerjasama antara Kementerian ESDM, Mensesneg, dan Kementerian Hukum.

“Insyaallah dalam 1-2 hari ke depan daftar inventarisasi problem sebenarnya sudah, drafnya sebenarnya telah selesai, tetapi kalian masih mesti berkoordinasi antara Kementerian ESDM, dulu Mensesneg, dan Kementerian Hukum buat sesegera mungkin dalam waktu yang sungguh singkat, 1-2 hari ini semoga DIM-nya secepatnya kita serahkan terhadap Badan Legislasi,” ujarnya.

Baca juga: Baleg dewan perwakilan rakyat Sebut Pemerintah Setuju Wacana Kampus Dapat Kelola Tambang

Supratman menyodorkan sembilan pokok pembahasan menurut draf RUU dari Baleg DPR. Salah sesuatu poinnya merupakan pinjaman izin pertambangan secara prioritas ke perguruan tinggi tinggi.

Berikut ini kenali problem menurut pasal-pasal yg diajukan pergeseran dengan poin-poin selaku berikut:

1. Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A terkait dengan pembiasaan ketentuan selaku pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

2. Pasal 51 mengendalikan soal penetapan wilayah izin biasa pertambangan mineral, logam, atau watu bara yg diberikan dengan cara prioritas terhadap koperasi, tubuh kerja keras kecil dan menengah, serta tubuh kerja keras milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang melaksanakan fungsi ekonomi buat kenaikan perekonomian daerah.

3. Pasal 51A terkait pinjaman wilayah izin biasa pertambangan mineral logam terhadap perguruan tinggi tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin kerja keras pertambangan mineral logam, legalisasi perguruan tinggi tinggi, dan buat mengembangkan susukan layanan pendidikan buat masyarakat.

4. Pasal 51B, wilayah izin biasa pertambangan mineral logam dan watu bara dalam rangka hilirisasi sanggup diberikan terhadap tubuh kerja keras swasta dengan cara prioritas.

Baca juga: DPR Sudah Terima Surpres RUU Minerba, Kedap dengan Pemerintah Pekan Depan

5. Pasal 75, pinjaman IUPK pertambangan dengan cara prioritas terhadap BUMN, tubuh kerja keras milik daerah, koperasi, tubuh kerja keras kecil dan menengah, tubuh kerja keras yg dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan atau tubuh kerja keras punya perguruan tinggi tinggi.

6. Pasal 104A, dalam rangka kenaikan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan watu bara, pemerintah sanggup menampilkan penugasan terhadap forum riset negara, forum riset daerah, BUMN, tubuh kerja keras punya tempat atau tubuh kerja keras swasta untuk melaksanakan pengusutan dan observasi dan/atau kesibukan project pada wilayah penugasan.

7. Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan, seminar dan pengawasan sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kesibukan kerja keras pertambangan mineral dan watu bara diatur oleh menteri.

8. Pasal 173D, terhadap IUP yg diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin biasa pertambangannya menurut hasil penilaian pemerintah dicabut dan dikembalikan terhadap negara. Diperlukan juga pengaturan yg mengendalikan bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP-P, IUPK, dan IPR yg sudah diterbitkan sanggup dijalankan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil penilaian menteri.

9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP terselesaikan dalam rentang waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

Simak Video: Tok! Revisi UU Minerba Resmi Kaprikornus Usulan dewan perwakilan rakyat RI

[Gambas:Video 20detik]

ruu minerbamenkum supratman andi agtasbaleg dprHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi rujukan di siniSelengkapnya

Exit mobile version